MUTU International Sayangkan Terjadinya Jual Beli Sertifikat Anti Suap BUMN
Untuk mendapatkan sertifikat perlu waktu yang tidak pendek agar sebuah perusahaan berhak memperoleh sertifikat itu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika benar ada dugaan jual beli Sertifikat Anti Suap BUMN yang ‘dijual’ Rp 11 juta di saat Menteri BUMN Erick Thohir, mengubah sifat sukarela penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) jadi wajib penerapannya oleh seluruh BUMN, disayangkan Presiden Direktur MUTU International, Arifin Lambaga.
“JIka ada pihak yang menjual demikian mudah sertifikat anti penyuapan, ini tentu akan merusak langkah membangun kepercayaan bahwa BUMN telah anti penyuapan,” kata Arifin Lambaga dalam keteragannya, Minggu (1/3/2020).
Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikat perlu waktu yang tidak pendek agar sebuah perusahaan berhak memperoleh sertifikat itu.
MUTU International adalah perusahaan terakreditasi untuk sertifikasi, inspeksi dan pengujian, termasuk sertifikat SMAP ini.
Dikatakannya, Sertifikat Sistem Manajemen Anti penyuapan, dapat diberikan kepada perusahaan, setelah suatu perusahaan menyatakan komitmennya, menjalankan syarat-syarat standar sistem manajemen dan diperiksa secara berkala kepatuhannya terhadap tindakan anti penyuapan.
Baca: Pentingnya Perusahaaan Memilki Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Baca: Saksi Singgung Soal Kode-Kode Saat Sidang Kasus Suap Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Baca: Ditanya Sumber Duit Suap PAW, Kepala Sekretariat DPP PDIP Ucap 6 Kali Ngeri Kali
Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah adopsi sistem manajemen yang diberlakukan International Organization for Standardization (ISO), sebagai Anti Bribery Management System, ISO 37001 sejak 2016.
Di Indonesia sistem manajemen ini diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), dengan seri yang sama ISO 37001 2016 : ABMS.
Di dalamnya berisi standar-standar kepatuhan yang menolak tindakan suap, oleh suatu institusi baik pemerintah, BUMN maupun swasta.
Suatu perusahaan, semacam MUTU International dapat menerbitkan sertifikat SMAP bagi perusahaan lainnya, harus memenuhi syarat akreditasi.
Di Indonesia kewenangan ini dijalankan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Untuk memperkuat reputasi, suatu lembaga sertifikasi dapat memperoleh akreditasi dari lembaga-lembaga lain, bahkan di tingkat internasional. Ini tujuannya, pengakuan terhadap sertifikat yang diterbitkan jadi luas.
MUTU International telah menempuh itu semua, memperoleh akreditasi nasional maupun internasional.
“Untuk dapat menerbitkan sertifikat yang kredibel, ada kerja professional yang terjaga. Itu semua bertujuan, agar sertifikat yang diterbitkan tidak hanya sekedar selembar kertas yang tak bernilai,” katanya.
Baca: PHM Terima Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Baca: Respon Ganjar Pranowo saat Ketahui Cerita Viral Pria Curi Susu demi Anaknya: Tolong Dinsos Jateng
Baca: Warga Jateng Meninggal Sepulang dari Spanyol, Bukan karena Terinfeksi Virus Corona
Ia menekankan, jantung sebuah lembaga sertifikasi adalah kredibilitas, kepercayaan publik.
“Dengan adanya jual beli sertifikat ini, kredibilitas sistem sertifikasi maupun lembaga sertifikasinya bisa hilang, tak lagi dipercaya public,” kata Arifin.