Minggu, 5 Oktober 2025

Larangan di Pengadilan, ICJR: Ini Bentuk Kesewenang-wenangan Mahkamah Agung

ICJR melihat aturan ini berat sebelah, karena jika aturan ini diberlakukan maka Mahkamah Agung harus menjamin setiap pengadilan waji

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
ilustrasi.Andi Taswin Nur memberikan kesaksian untuk terdakwa Andra Y Agussalam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/2/2020). 

Surat Edaran itu memuat Tata Tertib Umum, Tata Tertib Persidangan, dan Kewajiban Pengadilan.

Pada poin 3 Tata Tertib Umum diatur soal pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV.

"Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,".

Jika melanggar aturan dalam konteks pelanggaran hukum pidana, maka pelaku dapat dituntut pidana. Hal ini tercantum di poin 9 Tata Tertib Persidangan.

"Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,"

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved