Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah
Keputusan Arab Saudi Soal Larangan Umrah Dinilai untuk Kepentingan Jemaah
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk mencegah virus Korona menyebar kepada jemaah umrah
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai keputusan pemerintah Arab Saudi terkait penghentian sementara ibadah umrah untuk kepentingan jemaah sendiri.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk mencegah virus Korona menyebar kepada jemaah umrah.
Baca: Arab Saudi Tangguhkan Visa Umroh Gara-gara Corona Mewabah Di Timur Tengah
"Juga harus dihitung kepentingan jamaah kita loh yang akan melaksanakan ibadah umrah. Siapa yang jamin karena mereka kan akan bergabung, berkumpul, bercampur dengan warga negara dari luar," ucap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jln Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Menurut Muhadjir, keputusan pemerintah Arab Saudi sudah sangat bijak.
Menurutnya, kebijakan ini kebaikan bersama demi mencegah tersebarnya virus Korona.
"Saya pandangannya itu sangat bijak keputusan Arab Saudi," ujar Muhadjir.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi pada Rabu waktu setempat mengumumkan, penghentian sementara waktu jemaah umrah untuk masuk ke Arab Saudi.
Ada 22 negara termasuk Indonesia, yang jamaahnya ditangguhkan masuk.
Dilansir dari kantor berita SPA, Kamis (27/2/2020), atas rekomendasi Kementerian Kesehatan, kegiatan umrah dihentikan sementara waktu bagi jamaah yang berasal dari negara China, Iran, Italia, Korea, Jepang, Thailand, Malaysia, Indonesia, Pakistan, Afghanistan, Irak, Filipina, Singapura, India.
Kemudian Lebanon, Suriah, Yaman, Azerbaijan, Kazakhstan, Uzbekistan, Somalia, Vietnam atau negara lain yang akan menunjukkan lebih banyak kasus korona meningkat.
Baca: Jokowi Hormati Keputusan Arab Saudi Hentikan Sementara Ibadah Umroh
Selain itu, Arab Saudi juga menghentikan masuknya warganegara ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa wisata, yang datang dari negara-negara yang terkena wabah virus Corona baru (COVID-19), merujuk kepada kriteria yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan terkait Pemerintah Kerajaan.
Lebih jauh, aturan tersebut bersifat sementara dan masih terus dievaluasi oleh pemerintah Arab Saudi, dengan melihat perkembangan yang ada.