Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Periksa Dirut PT Waskita Transjawa Toll Road Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," ujar Ali Fikri

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Waskita Transjawa Toll Road Sapto Santoso.

Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca: KPK Periksa Tersangka Undang Sumantri Terkait Korupsi di Kemenag, Bakalan Ditahan?

Sapto akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Ia akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/2/2020).

Selain Sapto, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Pegawai Divisi II PT Waskita Karya Samsul Purba dan Direktur PT Hamada Dayateknindo Asep Setiawan.

Kemudian, Kepala Divisi Infra III PT Waskita Aris Mujiono dan seorang pegawai PT Waskita Karya Nur Utomo.

Belum diketahui apa yang akan digali KPK dari pemeriksaan para pegawai PT Waskita Karya tersebut.

Belakangan, KPK intens memanggil serta memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.

Diduga, KPK sedang melakukan pengembangan serta mencari tersangka baru dalam kasus ini.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.

Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.

Empat perusahaan sub kontraktor yang telah ditunjuk Ariandi dan Fathor tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan sub kontraktor tersebut.

Selanjutnya, perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar.

Baca: Hujan Semalam Suntuk Bikin Rutan C1 KPK Kebanjiran, Tahanan Belum Dievakuasi

Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.

Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved