Beredar Info Buat SIM Kolektif Hanya Datang Foto Tanpa Tes, Argo Yuwono: HOAX, Tidak Ada Itu
Media sosial akhir-akhir ini diramaikan dengan beredarnya informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes. Hal itu disebut hoaks.
TRIBUNNEWS.COM - Media sosial akhir-akhir ini diramaikan dengan beredarnya informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes.
Informasi tersebut banyak beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Informasi yang beredar menyebut masing-masing kantor Samsat akan mengadakan pembuatan SIM secara kolektif.
Pembuatan SIM secara kolektif dan gratis disebut dilaksanakan pada Minggu dan Senin, 1 dan 2 Maret 2020.
Baca: Video Viral Bocah 9 Tahun yang Di-bully Teman-temannya di Sekolah Dicap HOAX, Ini Fakta Sebenarnya

Bahkan, informasi tersebut menyebut pemohon SIM hanya perlu datang, foto, dan tanpa tes.
Pemohon hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen.
Sementara itu disebutkan biaya pembuatan SIM ialah :
- Sim B = Rp 150.000
- Sim A = Rp 75.000
- Sim C = Rp 50.000
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Kombes Argo Yuwono menyebut informasi tersebut tidak benar.
"Tidak ada itu, hoax," ungkapnya kepada Tribunnews, Selasa (25/2/2020).
Baca: Kemkominfo Blokir 80 Konten Hoax Virus Corona

Diketahui pesan tidak benar ini beredar sejak Januari 2020.
Sementara itu, dilansir akun Twitter @humaspolresttu1, ketidakbenaran informasi pembuatan SIM kolektif sudah dikonfirmasi sebagai hoaks, Senin (24/2/2020).
"Telah beredar informasi di Media Sosial dan Whatsapp tentang SIM kolektif pada bulan Maret dan tarifnya
Informasi tersebut tidak benar / HOAX.
Be smart netizen," tulisnya.
Baca: Gara-gara Pacar Tak Mau Minta Maaf, Perempuan di China Sebarkan Hoax Infeksi Virus Corona
Berikut narasi hoaks tersebut :
Info Pembuatan SIM Kolektif
Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : minggu & senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia
Demikian dan terima kasih.
Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan.
Baca: [HOAKS] Tersebar Pesan Berantai WAG Tol Cipularang Terancam Terputus, Ini Keterangan Jasa Marga
Hoaks Lain
Sementara itu, Divisi Humas Polri juga mengonfirmasi beredarnya hoaks lain yang masih berkaitan dengan SIM.
Hoaks lain yang telah terkonfirmasi oleh kepolisian adalah informasi adanya jasa pembuatan SIM yang dilakukan anggota Polri.
Dalam informasi yang tidak benar tersebut, beredar adanya jasa pembuatan SIM.
Informasi tersebut juga mencantumkan biaya.
Seperti membuat SIM C, pemohon harus menyediakan Rp 400 ribu.
"Beredarnya pesan melalui media sosial WhatsApp yang berisi tentang harga jasa pembuatan SIM oleh anggota Polri adalah TIDAK BENAR atau HOAX," tulisnya.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)