Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Cegah Virus Corona, 118 WNA Ditolak Masuk ke Indonesia

Ia mengatakan, WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari RRT namun berasal juga dari Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberap

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas bandara memeriksa penumpang di pintu kedatangan Internasional bandara dalam simulasi penanganan wabah virus corona di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang oleh Angkasa Pura 1, KKP, Imigrasi dan sejumlah stakeholder, Kamis (30/01/20). Berbagai simulasi penanganan yang dilakukan oleh RSUP Kariadi bersama Dinas Kesehatan Pemprov Jateng dan sejumlah rumah sakit di Kota Semarang tersebut sebagai antisipasi kesiapsiagaan perangkat medis dalam penanganan wabah Virus Corona tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi menolak masuk 118 warga negara asing (WNA) ke tanah air, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, jumlah tersebut dihitung mulai dari tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.

"Jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang," kata Arvin, dalam keterangannya yang diterima Senin (24/2/2020).

Baca: Kapolda Metro Tinjau DPR: Tak Ada Kebakaran, Yang Ada Error System

Ia mengatakan, WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari RRT namun berasal juga dari Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.

Alasan penolakan antara lain karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

"Hal ini menjadi dasar bagi Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN RRT," jelas dia.

Kemudian ia menambahkan, selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN RRT yang ada di Indonesia.

Baca: Kata Menkes Terawan Soal WN Jepang Positif Corona Sepulang dari Indonesia

"Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada WN RRT yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah Virus Corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya," ungkap Arvin.

Dilaporkan hingga Senin pagi ini, jumlah kematian wabah yang pertama kali menyebar di kota Wuhan itu telah menembus 2.400 orang lebih dan menjangkiti 77.048 orang.

Virus tak hanya menyebar di wilayah China daratan saja, namun juga telah menyebar ke 24 negara lain, baik di Asia hingga Amerika.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved