Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Hentikan Perkara

KPK Jawab Kekhawatiwan ICW Soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

KPK menegaskan tidak ada potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dibalik keputasannya menghentikan penyelidikan 36 kasus.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Youtube metrotvnews
Plt Juru Bicara KPK. Ali Fikri 

"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

Baca: Politisi PPP Nilai Wajar KPK Hentikan Penyelidikan 36 Perkara tapi . . .

Terlebih Ketua KPK, Firli Bahuri merupakan polisi aktif.

Sehingga ICW khawatir akan adanya konflik kepentingan dalam keputusan penghentian kasus tersebut.

Tak hanya khawatir, Wana juga menyayangkan keputusan Firli cs ini.

Sebab penghentian 36 kasus korupsi ini membuat kinerja KPK di bidang peindakan akan merosot tajam.

"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," jelasnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved