Mahkamah Agung Tidak Akan Terlibat Cari Nurhadi
Mahkamah Agung menyerahkan proses penegakan hukum Nurhadi kepada aparat penegak hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung menegaskan sikap untuk tidak terlibat mencari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.
"Tidak," kata Andi, ditemui setelah acara pelantikan Tiga Ketua Kamar Pada Mahkamah Agung, di gedung Mahkamah Agung, Jumat (21/2/2020).
Mahkamah Agung menyerahkan proses penegakan hukum Nurhadi kepada aparat penegak hukum.
Dalam hal ini, kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, ditangani KPK.
"Karena sudah masuk ranah hukum serahkan mekanisme hukum. Sudah kewenangan penegak hukum," kata dia.
Baca: Wakil Ketua KPK Tak Mau Tanggapi Isu Keberadaan Nurhadi
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memilih menghindar dari wartawan pada saat ditanyakan soal kasus yang menjerat mantan anak buahnya, yaitu Nurhadi dan terkait dengan kasus yang menjerat Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Hatta Ali berjalan cepat dari tempat makan menuju ke lift. Pada saat dia berjalan, dua orang petugas keamanan menghalang-halangi gerak awak media. Petugas keamanan melebarkan tangan untuk memberi jarak.
Sementara itu, di dalam lift, Hatta Ali menunjukkan gerakan hendak melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Untuk diketahui, di perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Baca: Haris Azhar Sebut Buron KPK Nurhadi Ada di Apartemen Mewah Jakarta, Dikawal Super Ketat
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Selain itu, KPK menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina; dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.