Sabtu, 4 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Kejar Harun Masiku, Polri Telah Sebarkan DPO hingga STR

Listyo memastikan, jika ada anggota Polri atau masyarakat yang melihat Harun Masiku, maka yang bersangkutan harus segera diamankan.

Penulis: Chaerul Umam
kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV
Harun Masiku dan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan polisi sedang berupaya keras untuk menangkap buronan kasus suap Komisioner KPU Harun Masiku.

Listyo mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa langkah di setiap wilayah Indonesia.

"Pencarian harun masiku kita masih bantu, kita kan sudah sebarkan DPO (Daftar Pencarian Orang), lalu juga melalui STR (Surat Telegram Rahasia) ke wilayah-wilayah," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca: 10 Ciri Gigitan Serangga Berdasarkan Jenisnya, Ada yang Menimbulkan Gatal hingga Bengkak pada Tubuh

Baca: Dua Pembunuh Jerry Zakti di Musirawas Diamankan, Merupakan Ayah dan Anak

Baca: Rasa Kesal Jadi Bumbu Pertemuan Pertama BCL dan Ashraf Sinclair

Listyo memastikan, jika ada anggota Polri atau masyarakat yang melihat Harun Masiku, maka yang bersangkutan harus segera diamankan.

Hal itu sesuai dengan komitmen Polri membantu KPK memburu keberadaan buronan Harun Masiku.

"Ya tentunya kan kita harus membantu mencari, selain KPK sendiri yang mencari, kita juga membantu mencari. Ya sepanjang memang kita dapat dianya di mana pasti kita akan ke sana," ucapnya.

Temuan tim gabungan

Tim Gabungan Pemeriksa Perlintasan Keimigrasian bekas caleg PDIP Harun Masiku membeberkan hasil investigasinya.

Tim yang dibentuk per 31 Januari 2020 itu terdiri dari Inspektorat Jendral Kemenkumham, Direktorat Siber Bareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kemenkominfo.

Anggota tim gabungan, Kasi Penyidikan Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menguraikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap manifest penerbangan Batik Air dan rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola PT. Angkasa Pura II.

Baca: Kemlu : WNI yang Sembuh Virus Corona di Singapura Tak Bersedia Buka Identitas Diri ke KBRI

Baca: Sudah Diuji Klinis, Obat Ini Disebut Ilmuan China Manjur Obati Infeksi Virus Corona

Kemudian, Data Log Personal Computer (PC) konter lmigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, Server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen lmigrasi, dan keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat.

Baca: Anggota DPR Terpapar Politik Dinasti, Mahfud MD: Bukan Urusan Pemerintah

"Tim Gabungan bersifat independen. Tim bekerja untuk mengungkap adanya ketidaksinkronan data perlintasan atas nama Harun Masiku pada Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM)," ujar Sofyan di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Berikut 10 poin hasil pemeriksaan tim gabungan pemeriksa data perlintasan Harun Masiku:

1. Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi. Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan Server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved