Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Minta Haris Azhar Beberkan Siapa Pihak yang Menjaga Nurhadi di Apartemen Mewah

"Kami menyarankan saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH dan menantunya."

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Direktur Lokataru Haris Azhar membuka pihak yang menjaga ketat Nurhadi dan Rezky Herbiono di apartemen mewah di kawasan Jakarta.

"Kami menyarankan saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH dan menantunya, tersangka RH, serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/2/2020).

Sebelumnya Haris menyebut dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang berstatus buron itu bersembunyi di apartemen mewah di Jakarta.

Baca: BCL dan Noah Menangis di Pemakaman Ashraf Sinclair, Mertua: Terima Kasih Telah Mencintai Anak Saya

Baca: Ashraf Sinclair Meninggal Dunia Mendadak, BCL Masih Sulit Mencerna Kejadian yang Dialaminya

"KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya," ungkap Haris.

"Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," imbuhnya.

Baca: Instagram Belum Tersedia di Ipad, Ini Alasannya

Merespons hal demikian, Ali mengaku belum bisa mengklarifikasi kebenarannya isu tersebut. "Kami belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isu tersangka NH dan RH berada di apartemen mewah miliknya di Jakarta dan juga ada penjagaan ketat," kata Ali.

Haris kemudian menyebut status DPO ketiganya hanya formalitas belaka. "DPO formalitas karena KPK enggak berani tangkap Nurhadi dan menantunya," ujar Haris.

Ali lalu menggarisbawahi jika penetapan DPO itu tak main-main. Katanya, upaya DPO guna mempercepat pencarian Nurhadi dan Rezky.

"Penetapan DPO pada tersangka NH dkk dan permintaan bantuan ke Polri merupakan langkah untuk mempercepat upaya pencarian dan penangkapan," tegasnya.

KPK, imbuh Ali, tak segan untuk menindak tegas pihak-pihak yang coba menyembunyikan keberadaan Nurhadi Cs.

"KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK," katanya.

"Atau dengan sengaja menyembunyikan dan atau mengetahui keberadaan para tersangka NH dkk namun sengaja tidak menginformasikannya kepada kepolisian terdekat atau penyidik KPK," tandas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perjalanan kasus ini, KPK kemudian memasukkan tiga tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO itu diberikan karena sebelumnya tiga tersangka itu mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.

 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved