KPK Minta Haris Azhar Beberkan Siapa Pihak yang Menjaga Nurhadi di Apartemen Mewah
"Kami menyarankan saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH dan menantunya."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Direktur Lokataru Haris Azhar membuka pihak yang menjaga ketat Nurhadi dan Rezky Herbiono di apartemen mewah di kawasan Jakarta.
"Kami menyarankan saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH dan menantunya, tersangka RH, serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/2/2020).
Sebelumnya Haris menyebut dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang berstatus buron itu bersembunyi di apartemen mewah di Jakarta.
Baca: BCL dan Noah Menangis di Pemakaman Ashraf Sinclair, Mertua: Terima Kasih Telah Mencintai Anak Saya
Baca: Ashraf Sinclair Meninggal Dunia Mendadak, BCL Masih Sulit Mencerna Kejadian yang Dialaminya
"KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya," ungkap Haris.
"Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," imbuhnya.
Baca: Instagram Belum Tersedia di Ipad, Ini Alasannya
Merespons hal demikian, Ali mengaku belum bisa mengklarifikasi kebenarannya isu tersebut. "Kami belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isu tersangka NH dan RH berada di apartemen mewah miliknya di Jakarta dan juga ada penjagaan ketat," kata Ali.
Haris kemudian menyebut status DPO ketiganya hanya formalitas belaka. "DPO formalitas karena KPK enggak berani tangkap Nurhadi dan menantunya," ujar Haris.
Ali lalu menggarisbawahi jika penetapan DPO itu tak main-main. Katanya, upaya DPO guna mempercepat pencarian Nurhadi dan Rezky.
"Penetapan DPO pada tersangka NH dkk dan permintaan bantuan ke Polri merupakan langkah untuk mempercepat upaya pencarian dan penangkapan," tegasnya.
KPK, imbuh Ali, tak segan untuk menindak tegas pihak-pihak yang coba menyembunyikan keberadaan Nurhadi Cs.
"KPK tentu akan melakukan upaya penindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang sengaja merintangi dan menghalangi penyidikan KPK," katanya.
"Atau dengan sengaja menyembunyikan dan atau mengetahui keberadaan para tersangka NH dkk namun sengaja tidak menginformasikannya kepada kepolisian terdekat atau penyidik KPK," tandas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.