Minggu, 5 Oktober 2025

Bupati Nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Nyaris Gundul Masuk Rutan Way Huwi

Rambut Agung yang semula lebat sudah berubah menjadi sedikit plontos alias dicukur hampir gundul.

Editor: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampura Agung Ilmu Mangkunegara diantar KPK memasuki Rutan Way Huwi, Senin 17 Februari 2020. Saat di rutan ini, pakaian Agung berubah termasuk rambutnya dicukur hampir gundul. 

Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung Roni Kurnia mengatakan, pihak KPK telah menyerahkan Agung ke rutan tersebut.

Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas. Tribunnews/Jeprima
Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Setelah cek kesehatan, ia akan ditempatkan di blok orientasi/tahanan.

"Nantinya akan dimasukkan ke dalam blok administrasi orientasi atau dikenal dengan mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," ujarnya.

Blok mapenaling ini berukuran 4x4 meterpersegi dan ditempati 12 orang tahanan.

Mayoritas tahanan ini merupakan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Ia akan ditempatkan di blok mapenaling selama satu minggu.

Baca: Vanessa Angel Pernah Dihubungi Psikolog DS, Diberi Nomor untuk Curhat: Biar Plong

Baca: Keluarga Lina Jubaedah Sebut Teddy Pardiyana Pembohong

"Jika berperilaku baik, maka akan dipindahkan di sel bersama narapidana lainnya. Fasilitas yang didapat Agung sama seperti tahanan lain, tidak dibeda-bedakan," katanya.

Roni mengatakan, setelah selesai menjalani mapenaling, Agung akan dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan korupsi lainnya.

Ia akan satu blok dengan terdakwa penyuapnya yakni Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

"Tidak sekamar. Tapi satu blok. Blok A tahanan tipikor," ujarnya.

Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas. Tribunnews/Jeprima
Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Pelimpahan Berkas

Setelah menitipkan Agung di Rutan Way Huwi, Jaksa KPK menuju PN Tipikor Tanjungkarang. KPK membawa tiga koper berkas dakwaan keempat tersangka.

Berkas dakwaan Agung bersama Ami terlihat paling tebal.

Berkas kedua tersangka setebal kurang lebih 50 centimeter.

Sementara berkas dakwaan Wan Hendri dan Syahbudin hanya sekitar 30 centimeter.

Baca: Sikap Teddy Bikin Kesal, Keluarga Sesalkan Keputusan Lina: Kenapa Dulu Ninggalin Anak-anak & Suami

Baca: Tanggal Lahir Sama, Raffi Ahmad & Nagita Slavina Rayakan Ultah Sekaligus Umrah, Ini 5 Fotonya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved