Sabtu, 4 Oktober 2025

Viral di WhatsApp Info Pembuatan SIM Kolektif Tanpa Tes, Polisi: Itu Hoaks

Kasie SIM Daan Mogot Kompol Lalu Hedwin mengatakan kabar mengenai pembuatan SIM kolektif tanpa tes adalah hoaks

Editor: Daryono
Polri
Ilustrasi 

3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.

4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.

Biaya Pembuatan SIM :

Sim B = Rp 150.000,-

Sim A = Rp 75.000,-

Sim C = Rp 50.000,-

Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia

Demikian dan terima kasih. ????????

Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Info Pembuatan SIM Kolektif Tanpa Tes, Polisi Sebut Itu Hoaks" (Kompas.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved