Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2019

Cara BKN Tentukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB CPNS 2019, Tidak Hanya Lulus Passing Grade

Passing Grade SKD CPNS 2019, Cara BKN menentukan Peserta SKD 2020 bisa lolos ke tahap SKB CPNS 2019 didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
instagram/bkngoidoffical
Cara BKN Menentukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB CPNS 2019 Tidak Hanya Lulus Passing Grade 

"Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi menetapkan pengumunan hasl SKD, kemudian disampaikan kepada publik," katanya.

Sementara melalui akun Twitter resminya @BKNgoid, mensimulasikan kriteria peserta SKD yang bisa lolos ke tahap SKB.

"Silakan #SobatBKN baca dan pahami baik-baik contoh kriteria peserta SKD ke tahap SKB ini."

"Saran mimin kalo pengumuman peserta ke tahap SKB belum keluar, jangan ciptakan spekulasi apalagi asumsi sendiri dulu," twit @BKNgoid.

Baca: 6 Tips Hadapi SKD 2020 Menurut BKN, Ingat Lolos Passing Grade Belum Tentu Ikut Tes SKB CPNS 2019

Baca: Selain Passing Grade, Ada Tahapan Lain untuk Menetukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB

Berikut simulasi penentuan peserta SKD ke tahap SKB:

1. Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan SKD didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari TKP, TIU, dan TWK.

Berikut contoh penentuannya, ada tujuh peserta memiliki nilai yang berbeda.

1. A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135, dan nilai akumulatif 395.

2. B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115, dan nilai akumulatif 388.

3. C dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117, dan nilai akumulatif 367.

4. D dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105, dan nilai akumulatif 367.

5. E dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109, dan nilai akumulatif 367.

6. F dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100, dan nilai akumulatif 356.

7. G dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95, dan nilai akumulatif 356.

Penentuan lolos ke tahap SKB
Penentuan lolos ke tahap SKB (twitter.com/bkngoid)

Berikut penjelasannya:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved