Kamis, 2 Oktober 2025

Kemenag Cabut Moratorium Izin Travel Umrah

Kementerian Agama telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Ilustrasi. 

2. Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. Semuanya harus WNI dan beragama Islam

3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

4. Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

5. Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris

6. Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Farrah

7. Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata

8. Dokumen laporan kegiatan usaha paling singkat dua tahun sebagai BPW

9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku

10. Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap perusahaan

11. Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW

12. Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opinion Wajar Tanpa Pengecualian.

13. Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved