Senin, 6 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Harun Masiku Sudah Satu Bulan Lebih Buron, Busyro Muqoddas: Kuncinya Ada di Pimpinan KPK

Busyro Muqoddas menilai KPK mempunyai rekam jejak bagus dalam menangkap pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri alias buron.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. 

Ia ditengarai menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan agar dapat melenggang ke Senayan.

Sudah satu bulan berlalu sejak digelarnya operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020, bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku masih menjadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyerukan, pihaknya masih getol mencari Harun.

Ditambah, katanya, KPK telah mendapat bantuan dari Polri.

Baca: Tim Investigasi Kemenkumham Masih Dalami Masalah Delay System Kedatangan Harun Masiku

"Terakhir kan penyidik menyebarkan seluruh DPO (Daftar Pencarian Orang) ke seluruh Indonesia. Hari ini yang kami ketahui dari pimpinan juga memerintahkan untuk terus mencari keberadaan yang bersangkutan dan menangkapnya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Sejauh ini, Ali menegaskan, KPK tak menemukan kesulitan dalam melacak keberadaan Harun.

"Tidak ada kendala. Tadi sudah disampaikan kepada tim. Sementara belum ada update," tegasnya.

Ketika disinggung soal lokasi yang telah digeduduk KPK untuk mencari Harun, Ali enggan berkomentar.

Menurutnya, hal tersebut bagian dari strategi tim penyidik dalam meringkus caleg PDIP dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I tersebut.

"Kalau mengenai tempatnya daerahnya dimana tentu kami tidak bisa sampaikan. Kami terus bergerak untuk mencari tetapi daerahnya dimana kami sedang posisi dimana untuk mencari yang bersangkutan kami tidak bisa menyampaikan pada rekan-rekan semua," kata Ali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved