Sabtu, 4 Oktober 2025

Ditanya Seandainya Ketum PAN Zulkifli Hasan Mangkir 14 Februari, KPK: Kami Tidak Mau Berspekulasi

KPK belum bisa berkomentar jauh jika Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir pada pemeriksaan Jumat (14/2/2020) lusa.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa berkomentar jauh jika Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mangkir pada pemeriksaan Jumat (14/2/2020) lusa.

Jumat pekan ini, pasalnya Zulhas--panggilan karib Zulkifli--bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

"Kami tidak berandai-andai. Kami masih meyakini yang bersangkutan akan hadir. Karena terakhir itu bentuk konfirmasi dari beliau untuk hadir pada 14 Februari. Kami tidak akan berspekulasi akan tidak hadir atau bagaimana," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca: 7 Inspirasi Kado Spesial Hari Valentine Bisa Kamu Berikan untuk Kekasih Hati, Cek di Sini

Baca: Spesifikasi Samsung Galaxy S20 Vs S20 Plus, S20 Dijual Rp 12,9 Juta dan S20 Plus Dijual Rp 14,4 Juta

Namun, KPK mengultimatum Zulhas untuk menghadiri pemeriksaan Jumat lusa. Pasalnya, Zulhas tercatat sudah mangkir 2 kali. Menurut catatan Tribunnews.com, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu tak hadir pada Kamis, 16 Januari 2020 dan Kamis, 6 Februari 2020.

"Tentu itu bagian dari komitmen dari Zulhas untuk hadir, kami meyakini yang bersangkutan hadir," ujar Ali.

Ali mengingatkan, terdapat aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membuka ruang bagi KPK menjemput paksa terhadap saksi yang tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang patut.

Baca: Dibegal Lalu Diejek, Sopir Truk Tabrak Daihatsu Sigra Rombongan Begal di Pintu Tol Balaraja

"Jadi begini ya, panggilan pertama kan mengatakan tidak sampai. kemudian panggilan kedua sampai, tetapi ada konfirmasi. Jadi itu sudah anggap memenuhi panggilan. Panggilannya kapan? Tanggal 14 Februari. Kami yakini beliau akan datang. Jika tidak datang, tentunya nanti akan ada panggilan kedua nanti. Setelah itu, baru nanti kita lakukan upaya-upaya lain sesuai KUHAP," tegas Ali.

Diduga dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan menggali keterangan Zulhas soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014. Saat kasus ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menhut.

SK ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap alih fungsi hutan di Riau namun, Ali enggan menjawab secara rinci materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Zulhas nantinya.

Ali hanya menyatakan keterangan Zulhas penting bagi KPK dalam menuntaskan penyidikan kasus ini. Apalagi, Zulhas dalam kapasitasnya sebagai Menhut ketika itu dinilai penyidik mengetahui secara langsung terkait alih fungsi hutan di Riau pada 2014 lalu.

"Tentunya mengenai materi itu kita tunggu kehadiran dari Pak Zulhas. Itulah yang kemudian kami memandang keterangan dari Pak Zulhas menjadi penting. Sebagai orang yang mengetahui langsung terkait alih fungsi hutan ini tahun 2014, keterangannya sekali lagi menjadi penting sehingga Pak Zulhas diharapkan untuk hadir sesuai dengan komitmennya, sesuai dengan apa yang disampaikannya tanggal 14 Februari," kata Ali.

"Mengenai materinya nanti kami sampaikan update setelah beliau hadir dan dilakukan pemeriksaan terkait apa nanti kami sampaikan," imbuhnya.

Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved