Minggu, 5 Oktober 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Soal Pemulangan WNI Eks ISIS dari Suriah, Wapres Ma'ruf Amin: Lihat Dulu Situasinya

Ma'ruf Amin menanggapi wacana pemulangan WNI eks ISIS. Ia menyebut bahwa pemerintah masih mengkaji wacana tersebut dan akan melihat dulu situasinya.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Ifa Nabila
Reza Deni/Tribunnews.com
Ma'ruf Amin 

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Choirul Anam, berharap Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersedia menangani permasalahan pemulangan WNI eks ISIS.

Ungkapan tersebut ia sampaikan di acara Talk Show tvOne, Minggu (10/2/2020).

"Kami meyakini apa yang dihadapi oleh BNPT itu berat, oleh karenanya kami mendorong."

"Kenapa tidak diambil alih oleh Wapres misalnya," jelas Anam, dikutip Tribunnews.com dari Youtube Talk Show tvOne pada Senin (10/2/2020).

Anam menganggap, Ma'ruf Amin mampu untuk mengorganisir berbagai kelompok keagamaan.

Baca: Pro dan Kontra Pemulangan WNI Eks ISIS, Pengamat Terorisme UI Berikan Jalan Tengah Penyelesaian

Hal itu dilakukan untuk penyelenggaraan deradikalisasi.

Namun, Anam menjelaskan hal terpenting yakni identifikasi seberapa besar pengaruh ideologi dan faham WNI eks ISIS.

"Iya profiling lagi, tapi harus semuanya," jelasnya.

Menanggapi pemulangan WNI eks ISIS harus mengutamakan anak-anak dan wanita lemah, Anam menjelaskan Komnas HAM juga memiliki identifikasi sendiri.

Anam menjelaskan identifikasi pada Komnas HAM yakni berdasar apakah dia kombatan, agitator, perekrut, atau orang yang terpapar.

"Di Komnas HAM ada identifikasi, namun bukan karena mereka anak-anak atau wanita, tapi apakah dia kombatan, agitator, perekrut, atau orang yang terpapar," jelasnya.

Choirul Anam di acara Talk Show tvOne (Youtube/ Talk Show tvOne)
Choirul Anam di acara Talk Show tvOne (Youtube/ Talk Show tvOne) (Youtube/ Talk Show tvOne)

Menurutnya, menyangkut anak-anak sudah ada treatment sendiri, khususnya bagi kombatan, perekrut, memang harus diadili.

"Di dunia sudah dikenal tentara anak-anak, itu ada treatment sendiri, untuk yang perekrut, kombatan, itu harus diadili," jelasnya.

Anam menjelaskan sebenarnya Indonesia telah memiliki peraturan terkait WNI yang pergi keluar negeri dan terlibat dalam terorisme.

"Dalam Perubahan UU Penanganan Terorisme tahun 2018, pasal 12A dan 12B sudah jelas bahwa WNI yang pergi keluar negeri dan bergabung organisasi terorisme dihukum hingga 15 tahun."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved