Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi Pengadaan Laboratorium Madrasah, KPK Periksa Mantan Sesditjen Kemenag

Pemeriksaan terhadap Affandi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Undang Sumantri

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Affandi Mochtar, Senin (10/2/2020).

Affandi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Agama tahun 2011.

Pemeriksaan terhadap Affandi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Undang Sumantri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/2/2020).

Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumantri  sebagai tersangka. Penetapan ini setelah lembaga antirasuah melakukan pengembangan perkara terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011. 

Baca: Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Dirut PT Pengerukan Indonesia

Dalam perkara kasus ini, anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga telah divonis penjara dalam kasus yang sama.

Baca: Intip Penampilan Scarlett Johansson, Margot Robbie, hingga Billie Eilish di Karpet Merah Oscar 2020

Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011.   

Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.

Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved