Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Korupsi RJ Lino, KPK Periksa Dirut PT Pengerukan Indonesia

Wahyu bakal bersaksi dalam dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan di Pelindo II

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino seusai diperiksa KPK sebagai tersangka, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia (Persero) Wahyu Hardianto, Senin (10/2/2020).

Wahyu bakal bersaksi dalam dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan untuk melengkapi berkas penyidikan eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/2/2020).

RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi dirut dengan menunjuk langsung perusahaan China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan bernilai sekitar Rp100 miliar.

Pengadaan tersebut untuk di tiga lokasi, yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung. RJ Lino belum ditahan meski telah berstatus tersangka

Butuh waktu lebih dari empat tahun bagi KPK dalam mengusut kasus ini. Meski RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 2015, penyidikan belum juga selesai.

Baca: 7 Pemain Asing Termahal di Liga 1 2020: Pilar Bali United Teratas, Ungguli Pemain Persija dan Persib

KPK menyatakan, kendala dalam mengusut perkara ini karena adanya perhitungan kerugian negara yang belum tuntas. KPK telah membahas audit kerugian negara kasus ini dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni mencocokkan antara temuan KPK dengan BPK.

Baca: Joaquin Phoenix Raih Piala Oscar 2020 untuk Nominasi Best Actor

RJ Lino pun telah diperiksa KPK pada Kamis (23/1/2020). Lino mengaku dicecar sejumlah pertanyaan dan berharap bisa memperjelas statusnya dalam kasus suap di Pelindo II. Ia terakhir diperiksa pada Februari 2016 silam.

"Pertama saya terima kasih ya karena setelah menunggu 4 tahun, akhirnya saya dipanggil juga ke sini dan saya harap proses ini bisa menjelaskan bagaimana status saya. Karena apa, saya tempo hari ke sini kan Februari 2016, jadi 4 tahun," ujar RJ Lino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved