Kasus Jiwasraya
PKS-Demokrat Ngotot soal Pansus Hak Angket Jiwasraya, Apa Kelebihannya dibanding Panja?
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Panja dan Pansus terkait persoalan yang sama tidak dapat berjalan seiringan di tubuh parlemen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat, telah menyerahkan dokumen usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya.
Dokumen tersebut pun sudah ditandatangani 50 anggota fraksi dari masing-masing partai tersebut. Secara aturan yang tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib sudah memenuhi syarat.
Namun, harapan pembentukan Pansus Hak Angket tersebut sebenarnya telah pupus, mengingat DPR telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Permasalahan Jiwasraya.
Baca: PKS dan Demokrat Ajak Fraksi Lain di DPR Bentuk Pansus Jiwasraya
Baca: Ketua DPR Harap Tak Ada Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Abal-Abal Beredar
Baca: Respons Ketua DPR RI Puan Maharani Sikapi Usul PKS dan Demokrat Soal Pembentukan Pansus Jiwasraya
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Panja dan Pansus terkait persoalan yang sama tidak dapat berjalan seiringan di tubuh parlemen.
"Tidak bisa (berbarengan Panja dan Pansus), itu harus menjadi salah satu sesuai dengan mekanismenya, sekarang Panja di tiga komisi sedang berjalan, kita tunggu prosesnya," ujar Puan di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Tiga Panja Permasalahan Jiwasraya dibentuk ditiga komisi yaitu Komisi III terkait persoalan hukum, Komisi VI tentang korporasi, dan Komisi XI soal keuangan.
Pertanyaannya, apa kelebihan Pansus Hak Angket dibanding hanya membentuk Panja?
Membaca Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, dijelaskan tata cara pembentukan Pansus dan Panja.
Pembentukan Pansus diatur dalam bagian kesepuluh Peraturan DPR, yang meliputi Pasal 93 hingga Pasal 97.
Secara singkat, Pansus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara.
Adapun alat kelengkapan DPR yaitu pimpinan DPR, komisi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta sejumlah badan.
Jumlah anggota Pansus pun ditetapkan oleh rapat paripurna DPR, paling banyak 30 orang dan berasal dari lintas fraksi serta komisi.
Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR. Namun, bisa diperpanjang oleh Badan Musyawarah Jika Pansus belum menuntaskan tugasnya.
Adapun tugas Pansus dapat melakukan, rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus/tim kecil, atau rapat tim singkronisasi.
Sedangkan pembentukan Panja, diatur dalam Pasal 98 hingga Pasal 102.
Panja dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR selain pimpinan DPR. Sementara anggotanya lebih banyak dibanding Pansus yaitu, paling banyak berjumlah separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.
Sementara, tugas Panja adalah mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.
Untuk Hak Angket, dijelaskan secara terpisah yang tertuang dalam Pasal 169 sampai Pasal 177.
Hak angket diusulkan paling sedikit 25 orang anggota dan lebih dari satu fraksi. Di mana, pembentukannya melalui Paripurna DPR dan jika disetujui dinamakan Panitia Angket serta disampaikan kepada Presiden.
Dalam melakukan penyelidikan, Panitia Angket dapat meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan pihak-pihak terkait.
Dalam memanggil pihak bersangkutan, Panitia Angket pun dapat meminta secara paksa jika tiga kali tidak memenuhi panggilan.
Jika sudah memanggil paksa, Panitia Angket meminta bantuan Kepolisian didasari permintaan pimpinan DPR kepada Kapolri.
Sedangkan, jika bersangkutan telah diminta secara paksa untuk datang melalui Kepolisian dan tidak memenuhinya tanpa alasan yang sah, maka bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari oleh aparat berwajib sesuai perundang-undangan.
Sementara untuk waktunya, Panitia Angket memiliki waktu paling lama 60 hari sejak dibentuk untuk melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna DPR.
Dengan kelebihan Pansus Hak Angket, PKS dan Demokrat merasa yakin kasus Jiwasraya dapat diungkap secara terang benderang.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menegaskan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya, bukan upaya jatuhkan pemerintah.
"Kami membuat Pansus ini bukan menjatuhkan pemerintah atau apa," ujar Jazuli di ruang Pimpinan DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, pembentukan Pansus Jiwasraya sebagai bentuk keinginan anggota fraksi PKS dalam mengungkap persoalan perusahaan asuransi pelat merah secara jelas dan terbuka.
"Kami ingin membuka secara terang benderang, kemudian penegakan hukum objektif, dan kami tidak ingin ambruk dunia industri sejenis," tutur Jazuli.