Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Jiwasraya

PKS-Demokrat Ngotot soal Pansus Hak Angket Jiwasraya, Apa Kelebihannya dibanding Panja?

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Panja dan Pansus terkait persoalan yang sama tidak dapat berjalan seiringan di tubuh parlemen.

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sakinah Aljufri menyampaikan perlunya membentuk Pansus Jiwasraya saat rapat paripurna pengesahan hakim Mahkamah Agung di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (3/2/2020). 

Panja dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR selain pimpinan DPR. Sementara anggotanya lebih banyak dibanding Pansus yaitu, paling banyak berjumlah separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.

Sementara, tugas Panja adalah mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.

Untuk Hak Angket, dijelaskan secara terpisah yang tertuang dalam Pasal 169 sampai Pasal 177.

Hak angket diusulkan paling sedikit 25 orang anggota dan lebih dari satu fraksi. Di mana, pembentukannya melalui Paripurna DPR dan jika disetujui dinamakan Panitia Angket serta disampaikan kepada Presiden.

Dalam melakukan penyelidikan, Panitia Angket dapat meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan pihak-pihak terkait.

Dalam memanggil pihak bersangkutan, Panitia Angket pun dapat meminta secara paksa jika tiga kali tidak memenuhi panggilan.

Jika sudah memanggil paksa, Panitia Angket meminta bantuan Kepolisian didasari permintaan pimpinan DPR kepada Kapolri.

Sedangkan, jika bersangkutan telah diminta secara paksa untuk datang melalui Kepolisian dan tidak memenuhinya tanpa alasan yang sah, maka bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari oleh aparat berwajib sesuai perundang-undangan.

Sementara untuk waktunya, Panitia Angket memiliki waktu paling lama 60 hari sejak dibentuk untuk melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna DPR.

Dengan kelebihan Pansus Hak Angket, PKS dan Demokrat merasa yakin kasus Jiwasraya dapat diungkap secara terang benderang.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menegaskan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya, bukan upaya jatuhkan pemerintah.

"Kami membuat Pansus ini bukan menjatuhkan pemerintah atau apa," ujar Jazuli di ruang Pimpinan DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, pembentukan Pansus Jiwasraya sebagai bentuk keinginan anggota fraksi PKS dalam mengungkap persoalan perusahaan asuransi pelat merah secara jelas dan terbuka.

"Kami ingin membuka secara terang benderang, kemudian penegakan hukum objektif, dan kami tidak ingin ambruk dunia industri sejenis," tutur Jazuli.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved