Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengembalian Penyidik KPK yang Tangani Kasus Suap Kader PDIP ke Polri Diklaim Sepihak

Rossa adalah salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku

Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019). 

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," kata Firli kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).

Kini, Komisaris Polisi Rossa menjadi tidak jelas statusnya. Dia tak ditarik ke Polri, namun tak bisa mengakses masuk ke ruang kerjanya di KPK. Bahkan, selain tak diberi akses izin masuk gedung KPK, Rossa juga dikabarkan sudah tak diizinkan untuk mengakses emailnya sebagai pegawai KPK.

"Selain itu, Rossa juga enggak bisa akses email kantor dan dan gaji bulan (Februari) ini," kata seorang sumber kepada Tribunnews.com, Rabu (5/2/2020).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved