MK: Kesadaran Mahasiswa Menempuh Jalur Konstitusi Meningkat
Mahkamah Konstitusi (MK) mengapresiasi upaya pengajuan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengapresiasi upaya pengajuan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri MK Fajar Laksono mengatakan upaya pengajuan uji materi itu menandakan kesadaran untuk berpikir kritis menempuh jalur konstitusi semakin meningkat.
Baca: Mahasiswa Asal Barru Sulsel di China Ingin Pulang, Tapi Kehabisan Uang, Ini Harapan Orangtuanya
Baca: Soal Jokowi Tidak Nyalakan Lampu Motor, MK: Sebagai Pribadi, Kampanye, atau Tugas Negara?
Baca: Uji Materi ke MK, Pemohon Tuntut Orang Tua yang Biarkan Anak Kendarai Sepeda Motor Dipidana
"Ada bagusnya. Berarti sikap kritis, sadar konstitusi. Menempuh jalur konstitusional semakin meningkat," kata Fajar Laksono, saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Menurut dia, upaya pengajuan uji materi itu menandakan adanya peningkatan kesadaran konstitusi.
"Ini bisa menjadi indikator peningkatan kesadaran konstitusi," tambahnya.
Berdasarkan data di laman resmi MK, pada tahun 2020, sudah tercatat 13 perkara yang teregistrasi.
Dua perkara diantaranya diajukan mahasiswa. Perkara pertama Pennohonan pengujian pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Permohonan itu diajukan Michael, mahasiswa fakultas hukum. Perkara teregistrasi di Nomor 4/PUU-XVIII/2020.
Perkara kedua, permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Perkara ini diajukan oleh Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, dua mahasiswa UKI. Perkara tercatat di nomor 8/PUU-XVIII/2020.