Kasus Jiwasraya
Respons Partai Gerindra Sikapi PKS dan Demokrat Dorong Pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya
Muzani mengatakan permasalahan gagal bayar polis nasabah Jiwasraya bisa diselesaikan melalui pansus ataupun panja (panitia kerja).
Pada Pasal 79 ayat 3 disebutkan, Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat dan tahapan mengajukan Pansus dengan menggunakan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 dan 200.
Pada pasal 199 ayat 1 disebutkan, pengajuan pembentukan Pansus Hak Angket memiliki syarat minimal mendapatkan 25 tanda tangan anggota DPR dan harus lebih dari satu fraksi.