Senin, 6 Oktober 2025

Sunda Empire

Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks Datangi Polda Jabar Ditemani 2 Anggotanya

Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (28/1/2020)

TRIBUN JABAR Mega Nugraha / ISTIMEWA
Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM - Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa (28/1/2020).

Nasri Banks pun memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar.

Hal itu disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono.

"Ya masih diperiksa," ujar Hendra, dikutip TribunJabar.id.

Pada tahap pemeriksaan itu, anggota Sunda Empire juga turut datang mendampingi Nasri Banks.

Diketahui, tampak dua orang anggota Sunda Empire, laki-laki dan perempuan keluar dari Ditreskrimum Polda Jabar.

Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa)
Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) (Kolase Tribun Jabar)

Hanya, mereka tidak mau memberikan komentar lebih lanjut.

Satu di antaranya pria yang dikenal sebagai Gubernur Sunda Atlantik, Eduard SE.

Saat ditanya, Eduard pun enggan berkomentar.

Ia mengungkapkan hanya menemani petinggi Sunda Empire tersebut.

"Enggak-enggak, say‎a enggak bisa komen."

"Saya hanya menemani secara moral Pak Nasri Banks. Dia masih diperiksa," kata Eduard.

Pasal yang Menjerat tentang Penyebaran Berita Bohong

Hendra memaparkan akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Ia mengatakan nantinya tersangka akan dijerat pasal 14 dan 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved