Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2019

Informasi Terbaru CPNS 2019 Jadwal SKD Pemprov Jateng, 20 Februari-4 Maret 2020

Informasi Terbaru CPNS 2019 Pemprov Jateng, Jadwal dan Lokasi Seleksi SKD 20 Februari-4 Maret 2020

Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban 

d. Melaksanakan PIN Register.

e. Mendengarkan Pengarahan panitia tentang Tata Cara Pengoperasian CAT sebelum melaksanakan SKD dimulai.

f. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Larangan di Ruangan SKD

1. Membawa alat tulis (pensil dan ballpoint), buku dan catatan lainnya.

2. Membawa kunci kendaraan, flash disk, headset, uang koin, dompet, jam tangan, perhiasan, ikat pingang (berbahan metal), kalkulator, telepon gengam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam
bentuk apapun.

3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan CAT SKD.

4. Membawa Senjata api/tajam atau sejenisnya.

5. Merokok dalam ruang CAT SKD.

6. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi.

7. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia
selama ujian.

8. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.

9. Mengunakan komputer selain untuk aplikasi CAT SKD.

Peserta yang dalam pelaksanaan seleksi diketahui melakukan tindak kecurangan
dalam bentuk apapun maka Panitia Seleksi akan mengambil tindakan berupa sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

1. Teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

2. Dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.

Lebih lengkapnya silakan akses LINK BERIKUT INI >>>

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved