Kamis, 2 Oktober 2025

Benarkah Jaksa yang Memeriksa Firli Bahuri Dikembalikan? Ini Pernyataan Kejagung dan Ketua KPK

Pengembalian jaksa penuntut umum ke lembaga asalnya merupakan permintaan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Editor: Hendra Gunawan
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menarik dua Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadin dan Sugeng.

Sugeng diketahui adalah jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Padahal, kala itu, Firli sedang menangani kasus yang berkaitan dengan TGB.

"Ya saya mendapat informasi Biro Kepegawai bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Hari mengatakan, dua Jaksa tersebut sengaja ditarik oleh instansi karena diperlukan untuk pengembangan karir.

Baca: Firli Bahuri: Dari Awal KPK Sudah Berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Lacak Harun Masiku

Baca: Dewan Pengawas KPK Jamin Surat Izin Geledah Keluar 1x24 Jam

Baca: RDP Komisi III DPR dengan Pimpinan KPK Munculkan Perdebatan Kasus Harun Masiku

Dia juga menjelaskan untuk penarikan Jaksa tidak harus disebabkan masa jabatannya yang habis di KPK.

"Penugasan kawan-kawan di sana itu bisa tepat waktu tarik, atau pulang, karena habis. Bisa juga diperpanjang ada batasan," ungkap Hari.

"Bisa juga belum habis masa waktunya wah ini potensi ini organisasi memerlukan dia. Nah ditarik untuk ditempatkan di posisi yang lebih kompeten terhadap kapasitas dia," tambahnya.

Hari menegaskan pihaknya juga telah menyiapkan pengganti kedua jaksa tersebut.

Pengganti yang disiapkan selanjutnya juga harus memenuhi syarat yang ditentukan KPK.

"Biasanya dipersiapkan tentu komunikasi kan ada satu syarat-syarat yang ditentukan oleh KPK bagaimana teman-teman Jaksa yang ditugaskan di sana itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu," kata Hari.

Pernyataan Ketua KPK

Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengatakan, pengembalian jaksa penuntut umum ke lembaga asalnya merupakan permintaan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Permintaan Jaksa Agung dong, kan pegawai negeri yang bekerja, pembinaan SDM-nya ada di Jaksa Agung, dia di KPK hanya dipekerjakan," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Namun Firli enggan menjawab saat ditanya apakah kepala satuan tugas (Kasatgas) bernama Sugeng yang pernah memeriksa Firli secara etik saat menjadi Deputi Penindakan KPK ikut dimutasi.

Ia pun meminta wartawan mengkonfirmasi hal itu kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Anda konfirmasi kepada Jaksa Agung, ok jangan tanya sama saya," ujarnya. (Sania Mashabi/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved