Selasa, 7 Oktober 2025

Diminta Pecat Yasonna Laoly karena Disebut Bohong soal Harun Masiku, Ini Pesan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menanggapi polemik dari pernyataan Menkumham), Yasonna Laoly soal keberadaan Harun Masiku.

Penulis: Nuryanti
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

Sementara, Deputi Koordinator Kontras, Putri Kanesia mengatakan, Yasonna sebagai pejabat publik seharusnya memberikan informasi yang valid.

Menurut Putri, Yasonna telah membuat proses penyelidikan kasus Harus Masiku menjadi lebih lama.

"Karena dengan statement dari Pak Yasonna yang menyatakan yang bersangkutan tidak di Indonesia itu, akhirnya semakin menambah lama proses pencarian dan penyelidikan kasus Harun," jelasnya.

Tak hanya soal keberadaan Harun Masiku, Jokowi juga diminta untuk memecat Yasonna setelah terlibat dalam konferensi pers pembentukan Tim Hukum PDI-P terkait kasus Harun Masiku.

Menurutnya, kehadiran Yasonna menimbulkan pertanyaan, terkait posisinya sebagai Menkumham atau Ketua DPP PDI-P.

"Kita tidak tahu urgensi dia datang, entah itu meresmikan atau terlibat langsung di tim advokasi PDI-P karena ini kan konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang berpergian ke luar negeri yang mana itu otoritas dari Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP bidang hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah saat mengumumkan tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua DPP PDIP bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP bidang hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah saat mengumumkan tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam. (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Diketahui, Yasonna Laoly dinilai memberikan keterangan tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW.

Baca: ICW Laporkan Menkumham Yasonna Laoly ke KPK: Ada Keterangan yang Tidak Benar

Politisi PDI-P itu dikabarkan telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020) lalu, setelah berada di Singapura sehari sebelumnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ihsanuddin/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved