Kamis, 2 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

ICW Tuding KPK dan Kemenkumham Sebarkan Hoaks, Ini Kata Ketua Komisi III

Berdasarkan penuturan KPK, Harun masih dalam pencarian dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
DPR-RI
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III Herman Herry tidak mau berkomentar mengenai pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemenkumham telah menyebarkan informasi palsu (hoaks) mengenai keberadaan Caleg PDIP Harun Masiku.

"Saya dalam posisi tidak menanggapi itu," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (23/1/2020).

Herman mengaku sudah sempat bertemu dengan pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, ia sempat menanyakan soal keberadaan Harun.

Berdasarkan penuturan KPK, Harun masih dalam pencarian dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Waktu beberapa hari yang lalu, beliau-beliau katakan, kami sudah masukkan DPO, dan kami sedang mengerahkan semua kemampuan kami baik intelijen, dan operasional, untuk menangkap orang itu," katanya.

Baca: Pekan Depan, Komisi III akan Panggil Imigrasi Soal Kaburnya Harun Masiku

Baca: Usut Caleg PDIP Suap Wahyu Setiawan. KPK Periksa 2 Pegawai KPU

Baca: Soal Harun Masiku, PDIP Sebut Dirjen Imigrasi Bertanggungjawab, Imigrasi Salahkan Sistem di Bandara

Herman mengatakan pihaknya akan menanyakan informasi terbaru terkait pencarian Harun kepada KPK pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan depan.

"Semuanya akan kami tanyakan," katanya.

Sebelumnya ICW menyebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan pimpinan KPK telah menyebar hoaks terkait keberadaan caleg PDIP Harun Masiku.

Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya menyatakan Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari atau dua hari setelah operasi tangkap tangan dalam kasus yang menjerat Harun.

Bahkan Menkumham Yasonna pada 16 Januari memastikan Harun masih berada di Singapura.

"Tidak ada [surat pencekalan]. Pencekalan itu kan kalau dia belum keluar, dia kan sudah keluar sebelum ada permintaan itu. Untuk apa dikirim surat pencekalan orangnya masih di luar," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menyebar hoaks kepada publik," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved