Wawancara Khusus dengan Ketua KPK
Firli Bahuri Menjiwai Lagu Didi Kempot
Saat itu Firli diminta oleh panitia untuk menyumbangkan suara di panggung. Firli kemudian memilih menyanyikan lagu itu, didampingi oleh tiga penyanyi
Terdiri dari 17.490 pulau dan itu lebih dari 1.100 bahasa, lebih dari 700 suku, maka kita bersyukur, jangan pernah mengenal bahwa saya satu daerah asalnya, tidak mengenal daerah lain.
Maka saya kira itulah kekayaan Indonesia dan itu lah yang membuat kita satu dalam persatuan Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak ada Indonesia kalau tidak ada Palembang. Tidak ada Indonesia kalau tidak ada Aceh.
Tidak ada Indonesia kalau tidak ada Papua. Juga sebaliknya. Papua bukan apa-apa kalau bukan Indonesia. Palembang bukan apa-apa kalau bukan Indonesia.
Di awal Anda sempat diragukan, tapi baru beberapa minggu gebrakan sudah banyak, penangkapan, OTT. Bagaimana Bapak menyebut ini, keberanian pimpinan baru atau masih pimpinan lama?
Setiap apa yg dicapai itu tidak pernah lepas dari andil orang lain. Selain itu yang lalu juga tidak pernah lepas dari masa lalunya. Itu adalah proses.
Kalau terkait dengan hari ini, kemarin 30 hari saya, saya harus katakan ada 22 orang. Ada 12 orang yang sudah dilakukan penahanan, 10 orang masih masuk daftar penyidikan.
Silakan saja kawan-kawan yang bertanya, apakah itu suatu prestasi atau prestasi orang lain, saya tidak perlu itu.
Tapi itu adalah prestasi KPK. Siapapun dia. Tapi yang pasti kita bersyukur masih ada yg ingin mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK. Lebih sedih lagi kalau banyak komentar tapi tidak ada yang berani ikut seleksi.
Ada satu kasus yang menonjol yang menyerempet partai penguasa. Apakah Bapak sempat khawatir? Atau ada telepon dari pihak luar?
Pelaku tindak pidana dalam konsep hukum adalah barang siapa. Kalau kita bicara barang siapa, maka itu konteksnya adalah pelaku.
Pelaku itu ada empat kategori sebagaimana Pasal 55 KUHP. Itu adalah yang melakukan, turut serta melakukan, membantu melakukan, dan menyuruh melakukan. Ada konsep Pasal 56, membantu melakukan itu.
Jadi kita tidak bisa lepas bahwa pelaku tindak pidana itu adalah barang siapa, artinya orang per orang. Bahkan ada yang disebut dengan setiap orang.
Kami tidak pernah mengatakan, "Ah ini terkait dengan siapa." Tidak.
Dia yang melakukan, begitu. Jadi saya melihatnya begitu. Saya tidak pernah melihat siapa dia dan sampai hari ini tidak ada pengaruh dan tidak ada juga yang telepon. Tidak ada sama sekali.