Senin, 6 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Politikus PKS Desak Jokowi Segera Lantik Pengganti Wahyu Setiawan

Mardani Ali Sera mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk dan melantik pengganti Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Untuk menggenapi kepemimpinan KPU bertujuh sesuai undang-undang," lanjut dia.

Saat ditanya tentang kepastian sosok pengganti Wahyu Setiawan, Viryan menyinggung aturan pada pasal 37 ayat 4a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam peraturan itu dijelaskan PAW anggota KPU yang berhenti dilakukan dengan ketentuan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

"Berdasarkan perolehan suara pada saat voting (saat fit and proper test di DPR, 2017 lalu), peringkat ke-8 adalah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi," tambah Viryan.

Berdasarkan data KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.

Dewa menempati urutan ke-8 dalam hasil seleksi, atau setelah Pramono Ubaid Tanthowi (55 poin), Wahyu Setiawan (55 poin), Ilham Saputra (54 poin), Hasyim Asy'ari (54 poin), Viryan (52 poin), Evi Novida Ginting Manik (48 poin), dan Arief Budiman (30 poin).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved