Jumat, 3 Oktober 2025

Mahfud MD Sebut Pasal yang Tak Dicabut Omnibus Law Tetap Berlaku

Mahfud menjelaskan Omnibus Law hanya akan mencabut pasal yang dirasa bertentangan dan tumpang tindih dengan Undang-Undang

Editor: Johnson Simanjuntak
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Omnibus Law tak akan mencabut atau menghapus semua pasal-pasal terkait perpajakan, izin usaha, dan lainnya.

Mahfud menjelaskan Omnibus Law hanya akan mencabut pasal yang dirasa bertentangan dan tumpang tindih dengan Undang-Undang lain. Sementara pasal selain itu tetap berlaku.

"Yang dicabut dengan resmi itu pasal berapa, itu yang akan dilakukan. Karena di undang-undang itu nanti undang-undang nomor sekian, pasal sekian, ayat sekian dicabut. Yang lain yang tidak dicabut tetap berlaku," ujar Mahfud, di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Baca: Punya Pandangan Lain Soal Omnibus Law? Menko Mahfud Sarankan Mengadu Ke DPR

Oleh karenanya, Mahfud meminta agar pihak-pihak yang tak setuju dengan Omnibus Law untuk tidak khawatir. Ia meminta mereka untuk mempelajari dan membaca dulu undang-undangnya terlebih dahulu.

"Jadi jangan khawatir. Yang tidak baca undang-undangnya lalu menganggap, wah ini habis kewenangan saya. Nggak, masih tetap. Cuma menyangkut prosedur dipermudah," kata dia.

Baca: Mahfud Tegaskan Omnibus Law Bukan Soal Investasi Semata

Di sisi lain, ia mengatakan Omnibus Law bukan membahas soal investasi secara keseluruhan. Investasi hanya bagian kecil saja, dimana Omnibus Law lebih kepada soal penciptaan lapangan pekerjaan.

"Menyangkut soal penciptaan lapangan kerjanya. Misalnya membuka lebar lapangan kerja domestik misalnya. Itu masuk di situ semua," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved