Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 5 Karyawan Benny Tjokrosaputro

Selain memeriksa 5 saksi dari tersangka BT, penyidik Kejagung RI juga memeriksa lima saksi lagi dari dua perusahaan swasta.

Editor: Sanusi
KONTAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memanggil 10 saksi dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Selasa (21/1/2020). Sebanyak lima dari 10 saksi yang dipanggil ialah merupakan karyawan tersangka Benny Tjokrosaputro di PT Hanson Internasional.

Lima saksi yang dimaksud yaitu Jenifer Handayani, Erda Dharmwan Santi, Djulia, Meitawati Edianingsih dan Leonard Lontoh.

"Update saksi perkara Jiwasraya yang hadir hari ini adalah 10 orang. 5 orangnya karyawan BT (Benny Tjokrosaputro, Red)," kata Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono kepada awak media, Selasa (21/1/2020).

Baca: Lagi, Kejagung Blokir Aset Milik Bos Jiwasraya, Kali Ini Sertifikat Tanah

Baca: Kejagung Amini Saran Sandiaga Uno Soal Audit Forensik di Tubuh Jiwasraya

Baca: Ini 3 Poin Kontruksi Pelanggaran Hukum Diduga Dilakukan Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Selain memeriksa 5 saksi dari tersangka BT, penyidik Kejagung RI juga memeriksa lima saksi lagi dari dua perusahaan swasta.

Rinciannya, karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi, Noni Widya, Yudith Deka Arshinta, Ghea Laras Prisma dan Lisa Anastasia.

Sementara satu saksi lagi ialah berasal dari Dirut PT Dhana Wibawa Artha, Sugianto Budiono.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelima tersangka dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu pada Selasa (14/1/2020).

Mereka terdiri dari tiga mantan petinggi Jiwasraya dan dua lagi dari pihak swasta. Di antaranya, eks kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Selain itu, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.

Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman membenarkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka menyebut memiliki alat bukti yang cukup.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan lima orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Ia menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi.

Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.

"Kita masih tahap penyidikan kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Nanti pada saat waktunya, kita akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," tandasnya.

Rencananya kelima tersangka bakal ditahan di rutan berbeda di daerah Jakarta. Mulai dari, Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung hingga Rutan KPK.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved