Kasus Jiwasraya
Kejagung RI Kembali Blokir Sertifikat Tanah Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro
Hingga Kamis (16/1/2020), tim penyidik telah menyita total 156 sertifikat tanah yang dimiliki tersangka
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI terus melakukan penyitaan aset yang dimiliki oleh kelima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Senin (20/1/2020).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan, satu di antaranya Direktorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jampidsus Kejagung RI telah kembali memblokir sertifikat tanah yang dimiliki oleh Komisioner Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Baca: Dua Orang dari OJK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya
"Ada tambahan (Pemblokiran sertifikat tanah, Red), masih dipilah-pilah cukup banyak," kata Hari di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dia menuturkan, pemblokiran tanah bertujuan agar aset yang dimiliki tersangka tidak berpindah tangan.
Namun, dia tidak membeberkan berapa sertifikat tanah lagi yang diblokir oleh penyidik Kejagung RI.
"Jangan sampai sertifikat atau tanah dialihkan ke pihak lain. Di blokir dulu, kemudian mekanismenya nanti penyidik akan mengajukan persetujuan penyitaan ke ketua pengadilan," pungkas dia.
Selain menyita kendaraan mewah, Direktorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita aset sertifikat tanah yang diduga milik para tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hingga Kamis (16/1/2020), tim penyidik telah menyita total 156 sertifikat tanah yang dimiliki tersangka.
Seluruh sertifikat tanah itu ialah milik Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Jadi ada 84 pemblokiran terhadap tanah yang diduga milik tersangka BT (Benny Tjokrosaputro, Red). Ada 72 juga tanah yan diduga milik BT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca: Kasus Jiwasraya: Ada Fee Broker Fiktif Sebesar Rp 54 Miliar
Rinciannya, 84 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Tangerang dan 72 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Lebak.
"Tanah itu lokasinya di sana. Kita masih minta pemblokiran dulu karena mekanisme penyitaan terhadap tanah ada mekanismenya sendiri," ungkap dia.