Komnas HAM Minta Klarifikasi Jaksa Agung yang Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkalrifikasi pernyataannya yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan Pelanggaran HAM Berat.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Perbedaan itu menurutnya harus dijelaskan oleh Presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir.
Ia mengaskan, Komnas HAM masih berpegang teguh pada pernyataan Presiden kepada Komnas HAM ketika bertemu pada 2018 laluntermasuk hal yang diungkapkannya dalam Pidato Kenegaraan pada Agustus 2018.
"Bahwa kasus Pelanggaran HAM yang berat akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Anam.