Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Buah Sebut Kadis Kelautan dan Perikanan Kepri Arahkan Minta Uang untuk Penerbitan Surat Izin

"Arahan kepala dinas. Arahan Pak Edy (Edy Sofyan,-red)," kata Budy Hartono saat menjalani pemeriksaan terdakwa

Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau pada saat menjalani pemeriksaan terdakwa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (17/1/2020) 

Upaya penyerahan uang agar data dukung yang dibutuhkan dapat segera diselesaikan sehingga areal dalam Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang dimohonkan oleh Abu Bakar dan Kock Meng dapat dimasukkan dalam titik reklamasi pada Rencana Perda Zonasi pada saat pembahasan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

"Yang saya tahu sudah mengurus beberapa izin dan sudah ditandatangani izin. 2 ha atas nama Abu (Bakar,-red), 6,2 ha atas nama Kock Meng, 10,2 ha atas nama Abu (Bakar,-red)" kata dia.

Atas perbuatan itu, Edy Sofyan dan Budy Hartono diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dan, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved