KPU akan Segera Proses Pergantian Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner
Pengganti Wahyu sendiri berdasarkan mekanisme pergantian antar waktu komisioner KPU dan pengantinya berdasarkan peringkat pada proses seleksi KPU
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya merespon dengan cepat usulan pergantian Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.
Untuk diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Wahyu mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden.
"KPU kan respon dengan cepat. Kami kirim surat ke presiden, DPR, DKPP, masing-masing punya kewenangannya. Presiden kewenangannya administrative mengangkat memberhentikan anggota KPU," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (14/1/2020).
Menurut Arief untuk pengganti Wahyu sendiri berdasarkan mekanisme pergantian antar waktu komisioner KPU.
Baca: Anggota Komisi II Apresiasi Keputusan KPU dalam Kasus Wahyu Setiawan
Baca: Surat Permintaan Cegah Baru Dikirim KPK Setelah Politikus PDIP Harun Masiku Kabur ke Singapura
Pengganti komisioner KPU berdasarkan peringkat pada proses seleksi komisiner KPU lalu.
"Karena anggota KPU ada 7 maka nanti peringkat 8. Kalau peringkat 8 memenuhi syarat maka beliau akan dilantik menggantikan pak Wahyu," katanya.
Untuk waktunya menurut Arief menunggu secara resmi Wahyu Setiawan tidak lagi menjabat sebagai Komisiner KPU. Karena Wahyu baru mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden.
"Tanya presiden jangan saya," pungkasnya.