Harun Masiku Jadi Buron KPK, Firli Bahuri: Tidak Akan Berhenti Mencari Seorang Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan terus melakukan pengejaran terhadap calon legislatif PDI Perjuangan Harus Masiku.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji akan terus melakukan pengejaran terhadap calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.
Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (15/1/2020).
Kasus suap tersebut terkait dengan penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Dalam hal ini KPK bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkap Harun Masiku.
"Selaku penyidik, petugas pemberantas anti korupsi dari KPK tidak akan pernah berhenti mencari seseorang tersangka," tegas Firli Bahuri seusai pertemuan dengan pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Firli Bahuri menegaskan Harun Masiku telah ditetapkan tersangka karena perbuatan atau keadaanya .
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka berdasarkan permohonan bukti yang cukup atau diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Untuk itu, kita tetap melakukan pengejaran dan kita sudah mengirimkan surat ke Kumham."
"Kami berkoodinasi dengan Polri karena memiliki jaringan yang cukup luas," jelas Firli.
"Baik itu menggunakan jalur-jalur liaison officer yang ada di luar negeri," lanjutnya.
Firli menegaskan dari pengalaman sebelumnya ada beberapa tersangka yang bertolak ke luar negeri itu pun meminta bantuan Polri.
Harun Masiku ditetapkan tersangka bersama dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Politisi PDI Perjuangan ini diduga memberikan uang sebanyak 600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Berdasarkan informasi uang tersebut belum diketahui sumber dananya.
Hal ini dilakukan untuk memuluskan niat menjadi anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu PAW.
Harun Masiku yang saat itu caleg PDI Perjuangan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui menandatangani perihal surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku kepada KPU.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Senin (13/1/2020).
Perihal PAW tersebut menjadi persoalan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta salah satu kadernya Harun Masiku.
"Kami, beberapa kali berdialog. Ketika kami mengundang KPK, KPK datang."
"Di dalam membahas bagaimana membangun sebuah sistem keuangan partai yang transparan, yang baik," paparnya.
"Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang," kata Hasto di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Lebih lanjut, Hasto menegaskan kedatangan dirinya bila dipanggil KPK merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.
Hasto mengklaim pengajuan PAW atas nama Harun Masiku hanya dilakukan sekali.
"Keputusan PAW diputuskan satu kali dan itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik," tutur Hasto Kristiyanto.
Apalagi, Hasto berujar, pengajuan tersebut sudah ditolak oleh KPU pada 7 Januari lalu dan partainya mengikuti keputusan yang berlaku.
"Ketika tanggal 7 januari 2020, KPU menolak hal tersebut kami juga hormati, kami ini taat pada hukum," tegas Hasto.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
"Jadi dalam konteks seperti ini kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum tersebut tanpa intervensi," kata Hasto, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Saat ditanya keberadaan Harun Masiku, Hasto mengaku dirinya tidak tahu.
"Kalau Harun (Masiku) ini kita tidak tahu khususnya di mana," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI-P, Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-P mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)