Jumat, 3 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Saor Siagian Tanggapi Pernyataan Masinton yang Sebut Tim KPK Ugal-ugalan: Ini Tuduhan yang Serius

Pegiat Antikorupsi Saor Siagian menanggapi pernyataan politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu yang menyebut tim KPK ugal-ugalan.

Editor: Wulan Kurnia Putri
tangkapan layar YouTube Tvonenews
Ferdinand Hutahean, Saor Siagian, dan Masinton Pasaribu 

Saor lantas menegaskan, bahwa apa yang disampaikan Masinton tidak benar adanya.

"Kenapa saya bilang enggak ugal-ugalan? Mereka ini sudah menetapkan empat tersangka."

"Artinya bukan ugal-ugalan, artinya dari segi aspek hukum memang mereka sah," terang Saor.

Masinton Pasaribu Sebut Tim Lapangan KPK Ugal-ugalan

Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu meragukan surat tugas KPK saat hendak melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan.

"Dalam konteks kemarin itu, saya membacanya adalah itu memang motif politiknya jauh lebih tinggi ketimbang motif penegakkan hukumnya," terang Masinton, dikutip Tribunnews.com dari video yang diunggah kanal YouTube tvOneNews pada 13 Januari 2020.

Hal tersebut lantaran, menurut Masinton, tim penyelidik lapangan KPK yang datang ke kantor DPP PDI Perjuangan tidak mampu membuktikan dan membacakan surat tugasnya.

"Kertas ditunjukkan tapi tidak dibacakan apa itu isi kertas, bisa aja kertas cabai ditunjukkan," ujar Masinton.

Masinton menuturkan, tim penyidik KPK datang hanya menunjukkan surat tanpa membacakan tujuan mereka datang.

"Ini kita bicara penegakkan hukum sesuai dengan norma dan rambu-rambu hukum perundang-undangan."

"Di mana? penggeledahan itu di atur di hukum acara," terangnya.

Masinton menuturkan, dalam surat tugas itu harus dipersiapkan objek yang jelas serta sasarannya.

"Dijelaskan lah rinci di sana, siapa saja yang harus menyaksikan, sampai sebegitu lah hukum kita mengatur itu," terang Masinton.

Masinton lantas menganggap, tim KPK tersebut belum bisa move on, sehingga masih menggunakan cara-cara lama dalam melakukan penyidikan.

"Ada tim dalam KPK ini ada yang disebut genk-genkan, genk ini belum move on dengan revisi UU KPK," terang Masinton.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved