Selasa, 7 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Pelarian Harun Masiku ke Singapura 'Sempurna', Indonesia Tak Punya Perjanjian Ekstradisi

Uang yang diduga merupakan pemberian suap diserahkan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan.

KPU
Harun Masiku 

KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.

Baca: Enggan Bocorkan Alasan PDIP Ajukan Harun Masiku, Basarah: Pertimbangan itu Jadi Rahasia Kami

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku.

Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu.

Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya.

Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.

Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta terkait hal tersebut.

Ia diduga sudah menerima Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap.

Uang suap diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.

Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka.

Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK.

Ia pun diminta segera menyerahkan diri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved