Masa Jabatan Anggota Dewan Digugat
Majelis hakim konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
"Oleh karena itu, saya memandang ketentuan pasal-pasal yang tadi saya sebutkan, itu membatasi atau menimbulkan kerugian konstitusional bagi saya, terutama khususnya hak-hak saya untuk mendapat perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan," kata dia.
Atas dasar itu, dia memandang muatan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3, tentunya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
"Oleh karena itu, melalui permohonan ini, kami memohon agar pasal-pasal tersebut dapat dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," tambahnya.