Kamis, 2 Oktober 2025

KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fatwa PAW Caleg PDI Perjuangan

Aidul mengatakan, jika ada pelaporan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa/NET
Gedung Komisi Yudisial 3 

"Dengan begitu, partai berharap bisa menggeser pemenang ketiga menjadi pemenang kedua. Nah di sini lah missing link-nya karena proses perselisihan hasil pemilunya sudah selesai di MK," kata Veri.

Selain itu, kata Veri, dalam proses PAW caleg parpol hanya berwenang mengusulkan saja, sebab, pengganti dalam mekanisme tersebut memang harus caleg dengan perolehan suara berikutnya.

"Sehingga tidak bisa berdasar keinginan parpol untuk menempatkan caleg tertentu. Sebab ini terkait dengan suara rakyat, yang diberikan dalam pemilu," ucap Veri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika Ada Laporan, KY Bisa Panggil Hakim MA Pembuat Fakwa PAW Caleg PDI-P

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved