Sabtu, 4 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

''Harun Masiku Katanya Pengacara Top tapi Kok Tidak Terkenal . . . ''

Harun Masiku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan buronan, namnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

KPU
Harun Masiku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, berhubungan dengan mantan calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumsel dari fraksi PDIP, Harun Masiku.

Ia sudah dinyatakan sebagai tersangka dan buronan, namnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Walaupun merupakan caleg dari Sumlsel I, pengurus DPD PDIP Sumsel, Harun Masiku adalah sosok misterius. Tidak kenal, tidak terlibat dalam pengurus partai, namun namanya tiba- tiba terdapat dalam daftar caleg tetap (DCT) pada Pileg 2019 lalu di nomor urut 6, padahal di Daftar Caleg Sementara (DCS) namanya tidak ada.

Baca: Harun Masiku Sosok Misterius di Kalangan PDI Perjuangan Sumsel

Baca: Pelarian Harun Masiku ke Singapura Sempurna, Indonesia Tak Punya Perjanjian Ekstradisi

Mantan caleg DPR RI PDIP Dapil Sumsel I yang suaranya di bawah Riesky, Darmadi Jufri menyatakan memang benar terjadi kongkalikong mendepak Riezky dan ingin menjadikan Harun sebagai anggota DPR RI. Hal itu tidak benar dan dianggap sangat dzolim.

"Kalau memang PAW karena Riezky melakukan kesalahan, maka berikutnya hak kursi di saya jika merujuk pada aturan KPU. Jadi masih lama kalau di Harun itu mau menggantikannya," beber Darmadi, seraya menambahkan untuk pergantian merupakan hak partai.

Harun Masiku berada pada nomor urut 6 pada daftar caleg tetap (DCT) Dapil Sumsel 1. Darmadi Djufri sendiri tidak mengenal secara luas sosok Harun. Mereka jarang berkomunikasi meskipun sama-sama berprofesi sebagai pengacara.

"Pengakuannya (Harun) ia pengacara di Jakarta Selatan, tetapi saya juga tidak mengetahuinya. Yang pasti kalau ia pengacara top, pasti banyak yang kenal, tapi ini tidak," ucapnya.

Darmadi menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke proses hukum yang dilakukan penegak hukum (KPK).

"Semuanya kita serahkan ke proses hukum yang berlaku saja, dan kita harus menghormatinya," ucap mantan anggota DPRD Sumsel ini.

Terpisah ketua DPD PDIP Sumsel Giri Ramanda, mengaku tidak mengenal jelas sosok Harun, karena hanya 1 kali bertemu saat melaksanakan kampanye terbuka di Benteng Kuto Besak (BKB) Sumsel. "Kita juga tidak terlalu kenal, hanya satu kali ketemu saat kampanye di BKB," ungkap Giri.

Ia belum mendapat informasi lengkap mengenai Harun Masiku yang terseret kasus Wahyu Setiawan.  “Saya belum mendapat informasi lengkap. Yang jelas beliau (Harun Masiku), memang caleg PDIP dapil I Sumsel,” katanya.

Hal senada diungkapkan kader PDIP Sumsel lainnya, jika Harun memang calon anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I PDIP pada Pemilu 2019. Namun, saat itu hasilnya Harun berada di urutan ke 5 perolehan suara, setelah Riezky, serta 3 caleg lainnya.

"Setahu saya, ia orang Jakarta tapi nyaleg melalui Dapil Sumsel, dan hasilnya ia ada diurutan ke lima," jelas sumber tersebut.

Diungkapkannya, sosok Harun belum banyak diketahuinya, namun dikalangan pengurus DPP ia cukup dikenal, khususnya dengan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. 

"Jadi dia itu (Harun) berkabolarasi dengan Sekjen partai untuk mencari kesalahan si Riezky, dan memang ada kesalahan. Kemudian Sekjen memerintahkan keduanya (Harun dan Wahyu) untuk PAW, dan itu namanya zolim," jelasnya.

Kejanggalan yang ada jika terjadi PAW harusnya pergantian itu bukan diberikan ke Harun, jika memang Riezky melanggar, melainkan peraih suara selanjutnya di bawah Riezky. "Infonya sudah lama ingin goyang Riesky, tetapi tidak pernah kita gubris, dan ternyata ada kejadian ini," tuturnya.

Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 17 Agustus 2019, PDIP memperoleh 145.752 suara. Adapun caleg yang memperoleh suara terbanyak adalah Nazarudin Kiemas (suanya dinolkan, karena telah meninggal dunia).

Kemudian disusul caleg nomor urut 2, Darmadi Djufri meriah 26.103 suara, caleg nomor urut 3 Riezky Aprilia meraih 44.402 suara. Perolehan Riezky adalah peringkat kedua terbanyak, setelah Nazaruddin.

Kemudian caleg nomor urut 4 Diah Okta Sari meraih 13.310 suara, dan caleg nomor urut 5 Doddy Julianto Siahaan meraih 19.776 suara. Adapun perolehan suara Harun sangat kecil, 5.878 suara, ranking 5.

Namun dengan dalih DPP PDIP telah mendapat fatwa dari Mahkamah Agung, lalu mengalihkan suara mendiang Nazarudin Kiemas kepada Harus, maka dia diajukan sebagai pengganti antarwaktu, menggeser Rizeky yang saat ini sudah duduk di Komisi IV DPR RI.

Perkara bermula pada awal Juli 2019, salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memerintahkan Doni, seorang pengacara dan caleg PDIP dari Jawa Timur, mengajukan gugatan uji materi pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan Perhitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

"Berdasarkan hasil rekap, Riezky memiliki suara terbanyak, sedangkan Harun Masiku berada diurutan ke lima," kata Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana.

Ditambahkan Kelly, jika ada proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI merupakan kewenangan KPU RI, dan ada mekanisme serta siapa yang berhak menggantikannya.

"Jika ada proses PAW, seperti Riesky dipecat, maka yang naik menggantikannya adalah peraih suara terbanyak selanjutnya, bukan langsung melompat itu tidak bisa," tukasnya.

Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan bidang luar negeri Ahmad Basarah enggan membocorkan alasan PDI Perjuangan tetap ngotot mengajukan Harun.

"Pertimbangan itu tentu jadi rahasia kami ya, dalam konteks sebagai pertimbangan strategis partai tentu tiap partai," ujar Basarah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1). (Tribun Sumsel/Tribun Network/vin)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved