CPNS 2019
Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2019, Tes Dilaksanakan Akhir Januari 2020, Berikut Tahap Pelaksanaan
lokasi ujian SKD CPNS 2019 Boyolali, Sragen, Klaten, Wonogiri, dan Sukoharjo di LPPKS di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar
TRIBUNNEWS.COM - Setelah semua instansi pemerintah mengumumkan hasil seleksi administrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan dan mengimbau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 mulai 27 Januari 2020.
Hingga saat ini sudah ada beberapa instansi yang mengumumkan lokasi ujian SKD CPNS 201, satu di antaranya yakni Kabupaten Boyolali.
Tes SKD menggunakan sistem computer assisted test (CAT), pelaksanaanya terpusat di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dikutip Trinbunnews dari laman Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Boyolali, Senin (13/1/2020).
Pelaksanaan tes SKD tersebut bersamaan dengan empat kabupaten lainnya yakni Sragen, Klaten, Wonogiri, dan Sukoharjo.
Bagi peserta yang masih bingung terkait cara cek atau mengetahui lokasi ujian SKD, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2019
Pertama, yakni melalui laman sscn.bkn.go.id.
Kedua bisa melalui website atau akun sosial media resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2019 melalui Laman sscn.bkn.go.id
1. Peserta seleksi login di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan kata sandi pada saat pendaftaran.
2. Peserta akan dialihkan ke halaman resume pendaftaran.
3. Pada halaman tersebut akan ada foto, nama, jabatan, dan informasi lain terkait data diri.
4. Kemudian gulirkan halaman sampai paling bawah.
5. Di bawah informasi status lolos administrasi 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas', terdapat tombol 'Cetak Kartu Peserta Ujian'.
6. Silahkan klik, nanti akan secara otomatis mengunduh file format pdf.
7. File tersebut adalah kartu ujian kamu.
8. Lokasi ujian SKD bisa dilihat pada lembar kartu sebagaimana dalam kotak merah gambar di bawah ini.

Baca: Spesifikasi Xiaomi Black Shark 3 5G Bocor, Rumor Sebut akan Hadir dengan RAM 16GB & Snapdragon 855+
Sebagai informasi tambahan, berikut beberapa ketentuan dalam mencetak kartu ujian tes SKD CPNS 2019, dikutip dari TribunJogja.com.
Ketentuan Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2019
1. Cetak dengan menggunakan tinta warna
2. Potong pada bagian garis putus-putus
3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia saat akan ujian
4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
5. Kartu peserta ujian jangan dilaminating
6. Apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid.
Baca: Bocoran Harga dan Tampilan Eksklusif Apple iPhone 9 alias SE2, Rumor Menggunakan Prosesor A13
Jadwal Rinci Pelaksanaan CPNS 2019
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27 Januari - 28 Februari 2020
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 22-23 Maret 2020
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 25 Maret - 10 April 2020
- Integrasi Nilai SKD dan SKB pada 27-30 April 2020
- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Mei 2020
Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019
Tes SKD dilaksakan dengan sistem CAT berdasarkan tahap berikut:
a) Instansi berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam pelaksanaan SKD;
b) Pelaksanaan SKD di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
c) Hasil SKD seluruh peserta seleksi disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas
kepada PPK masing-masing instansi;
d) Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah sama dengan hasil SKD yang ditampilkan pada layar monitor pada saat pelaksanaan SKD;
e) Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas menyediakan informasi mengenai hasil SKD yang dibutuhkan oleh Panitia Seleksi Instansi;
f) Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf c);
g) Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam huruf f) ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
h) Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.
(Tribunnews.com/Fajar/Inza Maliana)(TribunJogja.com/Dwi Latifatul Fajri)