Gebrakan Jaksa Agung Sebelum 100 Hari Kerja Kabinet, Tingkatkan Kepercayaan Publik
Artinya ST Burhanuddin merupakan orang internal kejaksaan dan sama sekali tidak ada kaitan dengan politik.
Pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 ini, justeru menjawab-nya dengan tindakan dan kebijakan. Hal ini pula yang disampaikan tokoh nasional, Maruarar Sirait.
"ST Burhanuddin ini orang yang tak banyak bicara, melainkan langsung dengan aksi nyata," ungkap Ara, demikian ia disapa, saat dihubungi wartawan.
Dan pernyataan Maruarar ini terkonfirmasi. Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu banyak melakukan lompatan demi lompatan sebagaimana visi Presiden Joko Widodo, yang menjadikan hukum sebagai panglima dalam tatanan berdemokrasi.
Untuk menegakkan hukum, langkah pertama ST Burhanuddin dengan bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendapat apresiasi. Pertemuan ini dianggap wujud sinergitas KPK dan Kejaksaan.

Lebih-lebih KPK juga, berdasarkan banyak survei, merupakan lembaga yang paling dipercaya oleh rakyat. Langkah ST Burhanuddin ini dianggap sebagai angin segar bagi pemberantasan korupsi.
Lebih-lebih, ST Burhanuddin mengeluarkan kebijakan untuk melalukan lelang jabatan untuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Dengan kebijakan ini, ST Burhanuddin sedang membangun profesionalitas dan membangun sistem meritokrasi. Ia juga memastikan reformasi internal dengan akan menyikat jaksa-jaksa yang terbukti nakal.
Di tengah persoalan kasus penipuan First Travel, Kejaksaan Agung pun hadir bersama rakyat.
Kejaksaan Agung mencari cara untuk mengembalikan hak-hak jemaah korban penipuan bos First Travel itu. ST Burhanuddin mempertimbangkan upaya hukum lain agar aset bos First Travel tidak diambil negara, melainkan dikembalikan kepada korban.
Langkah Jaksa Agung untuk mencari keadilan bagi para korban pun menuai dukungan publik, termasuk dari ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar yang mengapresiasi langkah ST Burhanuddin ini.
"Dengan dasar pikiran seperti itu dan yang diperjuangkan juga kepentingan umum, saya mendukung Jaksa Agung untuk melakukan PK sebagai terobosan hukum acara," kata Fickar.
Pertengahan November, Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 477 miliar dari Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.
Kokos terbukti melakukan korupsi dalam perkara perjanjian kerja sama pengadaan batu bara di Muaraenim, Sumatera Selatan antara PT PLN Batubara dengan PT TME. ST Burhanuddin mengatakan bahwa eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Melalui Jaksa Eksskutor, ST Burhanuddin langsung menyetorkan uang sitaan tersebut ke kas negara melalui Sistem Informasi PNBP Online Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Kejakgung telah mengeksekusi hukuman penjara kepada Kokos.
Langkah lain Jaksa Agung lainnya adalah menaikkan kasus rekayasa pembukuan bank (window dressing) yang melibatkan Bank BTN dan PT Batam Island Marina (PT BIM) ke tahap penyidikan. Kasus pembobolan bank ini mencapai Rp 400 miliar.