Kementerian Agama Cabut Izin 11 Penyelenggara Umrah, Ini Daftar Namanya
Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
7. PT. Hijau Tumbuh Kembang,
8. PT. Fahmul Fauzy,
9. PT. Kalam Imran Farok Tours,
10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan
11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.
Sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW.
Baca: Ahli Singgung Pengembalian Mandat Komisioner KPK ke Presiden di era Agus Rahardjo
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.