Jumat, 3 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Kadernya Terseret Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU, Ketua DPP PDIP: Pilkada 2020 Kami Tetap Solid

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menilai, kasus dugaan suap Komisioner KPU yang menyeret kader partainya tidak akan mengurangi kesolidan PDIP.

Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat menunjukan barang bukti disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat mengelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU di Gedung KPK, Jakarta Selatan (9/1/2019). Pada konferensi pers tersebut KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu WSE, ATF, HAR dan SAE sekaligus Meminta kepada tersangka HAR untuk segera menyerahkan diri. Tribunnews/Jeprima 

Sementara itu PDIP memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

"Yang jelas berikan kesempatan aparat penegak hukum untuk mengurai kasusnya," kata Djarot saat ditemui di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020) dilansir Kompas.com.

Djarot menyebut partainya akan menaati segala proses hukum.

Djarot memastikan PDIP tidak akan melakukan intervensi proses hukum.

"Partai sih tetap sangat mendukung proses pendekatan hukum ini dan kemudian tidak akan melakukan intervensi. Siapapun yang bersalah akan diberikan sanksi tegas," lanjut Djarot.

Dugaan Keterlibatan Kader Lain

Sementara itu, kasus yang menyeret Harun Masiku tidak menutup kemungkinan akan menyeret kader PDIP yang lain.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menilai ada dugaan keterlibatan politikus PDIP lain dalam kasus tersebut.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Hal tersebut diungkapkan Donal setelah pimpinan KPK menyebut ada pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dilansir Kompas.com, KPK juga menyebut PDIP pernah berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal.

Donal menyebut hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Donal mengungkapkan ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pengganti caleg yang meninggal harusnya diganti oleh calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya.

Dalam hal ini, menurut KPU, yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia, bukan Harun Masiku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved