Presiden Jokowi Canangkan Reformasi Besar-Besaran untuk Kasus Kekerasan Pada Anak, Ini Pesannya
Presiden Joko Widodo Sebut Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut ada kenaikan signifikan terkait jumlah kasus kekerasan pada anak.
Kekerasan terhadap anak itu meliputi, kekerasan seksual, emosional, fisik maupun penelantaran.
Data tersebut dilaporkan oleh sistem pelaporan SIMFONI-PPA selama kurun waktu 2014-2016.
“Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/1/2020).
Pernyataan Jokowi tersebut merupakan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, di Kantor Presiden, Jakarta.
Jokowi menerangkan, ia meyakini kasus kekerasan dan anak merupakan fenomena gunung es.
Selama ini, kata Jokowi, kasus-kasus seperti ini tidak pernah dilaporkan dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan.
Orang nomor satu di Indonesia itu lantas meminta jajarannya untuk memperhatian tiga hal.
Tiga hal itu antara lain:
1. Prioritaskan Aksi Pencegahan
Pertama, Jokowi meminta agar semua kalangan memprioritaskan aksi pencegahan kekerasan pada anak.
Baik yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Menurut Jokowi, aksi pencegahan dalam dilakukan dengan berbagai model.
Di antaranya model kampanye, sosialisasi, dan edukasi publik.
Melalui kegiatan yang tidak hanya menarik itu, diharapkan dapat memunculkan kepedulian sosial terkait persoalan kekerasan pada anak.