Sabtu, 4 Oktober 2025

OTT Komisioner KPU

KPK Segel Ruang Kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan

Awak media pun tidak diperkenankan masuk ke dalam area wisma, apalagi mengecek ke ruang kerja para komisioner.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Tampak depan Wisma Bank Indonesia, yang dijadikan ruang kerja para komisioner KPU 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ruang kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (WS) telah disegel KPK sejak Kamis (9/1) pagi. Hal ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap WS di Jakarta, pada Rabu (8/1).

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengonfirmasi penyegelan yang dilakukan KPK. Katanya petugas KPK telah datang ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. "Sudah (disegel)," kata Ilham lewat pesan singkat, Kamis (9/1/2020).

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU RI lainnya, Viryan Aziz. "Iya benar (sudah disegel)," ucapnya.

Adapun selama beberapa bulan belakangan, gedung KPU RI tengah dalam renovasi. Sementara, aktivitas para pimpinan dan ruang kerjanya dipindah ke Wisma Bank Indonesia, tepat di sebelah kanan gedung KPU RI.

Dua orang petugas pengamanan dalam (Pamdal) berpakaian serba hitam menjaga gerbang Wisma Bank Indonesia. Keduanya nampak saling saut menyaut lewat perangkat walkie talkie dengan petugas yang berjaga di dalam.

Baca: Wakil Ketua KPK: Paling Cepat Status Hukum WS Diumumkan Sore Ini

Awak media pun tidak diperkenankan masuk ke dalam area wisma, apalagi mengecek ke ruang kerja para komisioner.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ditangkap KPK pada Rabu (8/1) kemarin. Ketua KPU RI Arief Budiman cukup kaget ketika mendengar kabar tersebut.

Untuk mengonfirmasi hal itu, empat orang komisioner KPU RI menyambangi kantor KPK semalam. Dari kunjungan tersebut, Arief, Ilham Saputra, Pramono Ubaid dan Hasyim Asy'ari mendapat keterangan, salah seorang komisioner berinisial WS ditangkap.

WS malam itu sedang dimintai keterangan, dan statusnya akan diumumkan dalam 1x24 jam.

"Kami mempercayakan sepenuhnya proses selanjutnya pada ketentuan hukum yang berlaku biarkan aparat penegak hukum nanti yang menindakanlanjuti proses itu," ungkap Arief.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved